MATERI EKONOMI 2
KLS: X IPS
SMT: GENAP
Standar Kompetensi : 1. Memahami kondisi ketenagakerjaan dan dampaknya
terhadap pembangunan ekonomi.
Kompetensi
Dasar : 1.1 Mengklasifikasi
ketenagakerjaan
Indikator Pencapaian
Kompetensi:
1.1.1.
|
Menjelaskan tentang
pengertian penduduk dan
ketenagakerjaan |
1.1.2.
|
Menerangkan
angkatan kerja, pekerja, dan pengangguran
|
1.1.3.
|
Menjelaskan tentang
kesempatan kerja
|
1.1.4.
|
Menjelaskan tentang
upaya meningkatkan kualitas kerja
|
1.1.5.
|
Menjelaskan
pengertian upah dan macam-macam sistem upah
1.
Ketenagakerjaan
Pengertian angkatan kerja, tenaga kerja kesempatan kerja
dan pengangguran
Undang-undang
RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa Ketenagakerjaan adalah segala hal yang
berhubungan dengan masalah tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah
masa kerja
Penduduk adalah kumpulan manusia yang
menempati wilayah geografi dan ruang tertentu
Tenaga
kerja adalah penduduk
yang telah memasuki usia kerja serta siap bekerja jika terdapat kesempatan
kerja.
Angkatan
kerja adalah penduduk yang sedang bekerja atau sedang mencari
pekerjaan yang berumur antara 15 – 64 tahun atau Angkatan Kerja (labor force)
Adalah tenaga kerja yang siap, mampu dan berkeinginan atau bersedia untuk
bekerja jika terdapat kesempatan kerja. Baik yang sudah mendapat pekerjaan
maupun yang sedang mencari pekerjaan.
Angkatan kerja yang sudah mendapat pekerjaan disebut
pekerja, sedangkan angkatan kerja yang sedang mencari atau belum mendapat
pekerjaan di sebut pengangguran.
Pekerja adalah orang-orang
yang mempunyai pekerjaan, mencakup orang yang mempunyai pekerjaan dan (saat
disensus atau disurvai) memang sedang bekerja, serta orang yang mempunyai
pekerjaan, namun untuk sementara waktu kebetulan sedang tidak bekerja, cotohnya
petani yang sedang menanti panen atau wanita karir yang tengah menjalani cuti
melahirkan.
Pengangguran adalah orang yang
tidak mempunyai pekerjaan, atau orang yang tidak bekerja dan masih atau sedang
mencari pekerjaan, pembahasan tentang pengangguran akan diuraikan dalam bagian
selanjutnya.
Bukan Angkatan Kerja Adalah tenaga kerja
yang tidak bekerja, tidak mempunyai pekerjaan dan sedang tidak mencari
pekerjaan.
Tenaga kerja yang bukan angkatan kerja dibedakan
menjadi penduduk dalam usia kerja yang sedang bersekolah atau kuliah, mengurus
rumah tangga (tanpa mendapat upah), serta penerima pendapatan lain yakni mereka
yang tidak melakukan suatu kegiatan ekonomi tetapi memperoleh pendapatan
seperti tunjangan pensiun, bunga atas simpanan, atau sewa atas milik, serta
mereka yang hidupnya tergantung dari orang lain, seperti karena lanjut usia,
cacat, di penjara atau sakit kronis.
Kesempatan
kerja adalah
suatu keadaan dimana peluang kerja tersedia bagi para pencari kerja. Kesempatan
kerja merupakan pertemuan antara permintaan tenaga kerja dengan penawaran
tenaga kerja di pasar tenaga kerja. Penawaran tenaga kerja datang dari para
pencari pekerja, sedangkan permintaan tenaga kerja datang dari pihak yang
membutukan tenaga kerja, baik swasta maupun pemerintahan
Kesempatan kerja dapat diartikan juga sebagai jumlah
lapangan kerja yang tersedia bagi masyarakat, baik yang sudah ditempati maupun
jumlah lapangan kerja yang masih kosong (permintaan tenaga kerja).adalah
lowongan yang tersedia untuk diisi oleh pencari kerja.
2.
Sistem
Upah.
Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan
dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja
kepada pekerja/buruh, yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian
kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi
pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah
atau akan dilakukan.
Sistem upah merupakan kerangka pengelolaan prihal
bagaimana upah diatur dan ditetapan. Sistem upah di Indonesia pada umunya
didasarkan pada tiga fungsi,yaitu:
a. Menjamin kehidupan yang layak bagi pekerja
dan keluaraga.
b. Mencerminkan imbalan atas
hasil kerja seseorang.
c. Menyediakan insentif untuk
mendorng meningkatkan produktivitas kerja.
Macam-Macam Sistem Upah
Terdapat beberapa pendekatan yang
biasa digunakan oleh pengusaha dalam menentukan sistem upah bagi para
pekerjaanya, diantaranya sebagai berikut:
a. Sistem
Upah Menurut Waktu
Sistem
ini mendasarkan pembayaran upahnya menurut waktu kerja seorang pekerja. Satuan
waktunya dapat ditentukan per jam, per hari, per minggu atau per bulan.
Contohnya perusahaan X menetapkan pembayaran upahnya per hari sebesar Rp.
50.000, maka jika seorang pekerja bekerja selama 10 hari, upah yang akan dia
terima sebesar 10 hari x Rp. 50.000 = Rp.500.000.
Kebaikan
sistem upah menurut waktu adalah sebagai berikut.
o Pekerja
tidak perlu bekerja terburu-buru
o Pekerja
tahu dengan pasti jumlah upah yang akan diterimaKeburukan sistem upah menurut
waktu adalah sebagai berikut.
o Pekerja
biasanya kurang giat dan kurang teliti, karena besarnya upah tidak didasarkan
atas prestasi kerja.
b. Sistem
Upah Borongan
Sistem
ini mendasarkan pemberian upah berdasarkan balas jasa atas suatu pekerjaan yang
dipaketkan atau diborongkan. Contohnya, upah untuk membangun tower sebuat
operator seluler, pembuatannya diborongkan kepada perusahaan yang bergerak
dibidangnya.
Kebaikan
sistem upah borongan adalah sebagai berikut:
o Pekerja
mengetahui dengan pasti jumlah upah yang akan diterima.
o Bagi
majikan, tidak perlu berhubungan lansung dengan pekerja dan mengetahui dengan
pasti berapa jumlah upah yang harus dibarkan untuk menyelesaikan suatu
pekerjaan.
Keburukan sistem upah borongan adalah sebagai berikut.
o Jika
terjadi salah perhitungan, pekerjaan tidak dapat diselesaikan dan terhenti di
tengah jalan.
c. Sistem
Co-Partnership
Sistem ini memberikan upah kepada pekerjanya berupa saham atau
obligasi perusahaan. Dengan saham atau obligasi tersebut, para pekerja merasa
memiliki sendiri perusahaan tersebut. Dalam sistem ini, pengusaha dan pekerja
merupakan partner atau mitra usaha.
Kebaikan sistem Co-Partnership adalah sebagai berikut.
o Apabila
perusahaan mendapatkan keuntungan besar, maka pekerja menerima upah yang besar
pula.
Keburukan sistem Co-Partnership adalah sebagai berikut.
o Pada
saat perusaan mendapatkan kerugian, maka masing-masing uang yang ditanamkan
dalam saham tidak memberikan keuntungan.
d. Sistem
Upah Bagi Hasil
Sistem
ini memberikan upah kepada pekerjanya dengan sistem bagi hasil. Biasanya
digunakan dalam penggarapan lahan pertanian dimana pemilik lahan dan penggarap
lahan membagi hasil pertaniannya dengan presentase tertentu sesuai dengan
kesepakatan bersama.
e. Sistem
Upah Menurut Prestasi
Sistem
ini menentukan upah berdasarkan prestasi kerja yang diperoleh oleh para
pekerja. Dengan demikian, besarnya upah yang diperoleh oleh seorang pekerja
bergantng kepada banyak sedikitnya hasil yang dicapai dalam waktu tertentu oleh
pekerja tersebut.
f. Sistem
Upah Skala
Sistem
ini menentukan besaran upah berdasarkan tingkat kemajuan dan kemunduran hasil
penjualan. Jika hasil penjualan meningkat, maka upah bertambah, dan sebaliknya.
Kebaikan
dari sistem ini adalah sebagai berikut.
o Pekerja
giat bekerja dan produktivitasnya tinggi.
Keburukan
sistem ini adalah sebagai berikut.
o Kualitas
kerja kadang kurang diperhatikan sebagai akibat pekerja bekerja terlampau
keras.
o Jumlah
upah tidak tetap.
g. Sitem
Upah Premi
Sistem
ini merupakan kombinasi sistem upah prestasi yang ditambah dengan senjumlah
premi tertentu. Contonya, jika Elya sebagai pekerja menyelesaikan 200 potong
pakaian dalam 1 jam, maka dibayar Rp 5000,00 dan jika terdapat kelebihan dari
200 potong, maka diberikan premi. Misalnya prestasi kerjanya 210 potong per
jam, maka Elya akan mendapatkan Rp 5000,00 ditambah (10/200x Rp 5000,00) =
Rp5250,00 dan seterusnya.
h. Sistem
Bonus
Sistem
ini memberikan upah tambahan kepada pekerja dari sebagian keuntungan perusahaan
pada akhir tahun buku. Jadi selain upah tetap bulanan, pekerja mendapatkan upah
tambahan sebagai bonus atas partisipasinya dalam membangun perusahaan sehingga
mendapatkan keuntungan.
Kebaikan
sistem ini adalah sebagai berikut.
o Pekerja
ikut bertanggung jawab bahkan berkepentingan atas kemajuan perusahaan.
Keburukan
sistem ini adalah sebagai berikut.
o Tidak
semua pekerja mampu menunjukkan hasil yang dicapai atas kemajuan perusahaan.
i.
Sistem Upah Indeks Biaya Hidup
o Sistem
ini mengaitkan pemberian upah dengan turun naiknya biaya hidup. Jika biaya
hidup meningkat, maka upah pekerja dinaikan, dan sebaliknya. Dalam sistem ini,
upah dapat dibayarkan dalam bentuk barang, seperti sembako.
3.
Upaya
meningkatkan kualitas kerja
Dalam rangka meningkatkan kualitas tenaga kerja
dapat dilakukan dengan cara :
a. Peningkatan pendidikan formal
b. Peningkatan
gizi masyarakat
c. Mengadakan
pelatihan
d. Memberikan
pelatihan keterampilan bagi yang mencari kerja.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar