Jumat, 15 Maret 2013

MATERI EKONOMI 2 KELAS X IPS

MATERI EKONOMI 2 
KLS: X IPS
SMT: GENAP
Standar Kompetensi  : 1. Memahami kondisi ketenagakerjaan dan dampaknya terhadap pembangunan ekonomi.

Kompetensi Dasar      : 1.1 Mengklasifikasi ketenagakerjaan

Indikator Pencapaian Kompetensi:
1.1.1.
Menjelaskan tentang pengertian penduduk dan
ketenagakerjaan
 
1.1.2.
Menerangkan angkatan kerja, pekerja, dan pengangguran 
1.1.3.
Menjelaskan tentang kesempatan kerja
1.1.4.
Menjelaskan tentang upaya meningkatkan kualitas kerja
1.1.5.
Menjelaskan pengertian upah dan macam-macam sistem upah

1.      Ketenagakerjaan
Pengertian angkatan kerja, tenaga kerja kesempatan kerja dan pengangguran
Undang-undang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan masalah tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja
Penduduk adalah kumpulan manusia yang menempati wilayah geografi dan ruang tertentu
Tenaga kerja adalah penduduk yang telah memasuki usia kerja serta siap bekerja jika terdapat kesempatan kerja.
Angkatan kerja adalah penduduk yang sedang bekerja atau sedang mencari pekerjaan yang berumur antara 15 – 64 tahun atau Angkatan Kerja (labor force) Adalah tenaga kerja yang siap, mampu dan berkeinginan atau bersedia untuk bekerja jika terdapat kesempatan kerja. Baik yang sudah mendapat pekerjaan maupun yang sedang mencari pekerjaan.
Angkatan kerja yang sudah mendapat pekerjaan disebut pekerja, sedangkan angkatan kerja yang sedang mencari atau belum mendapat pekerjaan di sebut pengangguran.
Pekerja adalah orang-orang yang mempunyai pekerjaan, mencakup orang yang mempunyai pekerjaan dan (saat disensus atau disurvai) memang sedang bekerja, serta orang yang mempunyai pekerjaan, namun untuk sementara waktu kebetulan sedang tidak bekerja, cotohnya petani yang sedang menanti panen atau wanita karir yang tengah menjalani cuti melahirkan.
Pengangguran adalah orang yang tidak mempunyai pekerjaan, atau orang yang tidak bekerja dan masih atau sedang mencari pekerjaan, pembahasan tentang pengangguran akan diuraikan dalam bagian selanjutnya.
Bukan Angkatan Kerja Adalah tenaga kerja yang tidak bekerja, tidak mempunyai pekerjaan dan sedang tidak mencari pekerjaan.
Tenaga kerja yang bukan angkatan kerja dibedakan menjadi penduduk dalam usia kerja yang sedang bersekolah atau kuliah, mengurus rumah tangga (tanpa mendapat upah), serta penerima pendapatan lain yakni mereka yang tidak melakukan suatu kegiatan ekonomi tetapi memperoleh pendapatan seperti tunjangan pensiun, bunga atas simpanan, atau sewa atas milik, serta mereka yang hidupnya tergantung dari orang lain, seperti karena lanjut usia, cacat, di penjara atau sakit kronis.
Kesempatan kerja adalah suatu keadaan dimana peluang kerja tersedia bagi para pencari kerja. Kesempatan kerja merupakan pertemuan antara permintaan tenaga kerja dengan penawaran tenaga kerja di pasar tenaga kerja. Penawaran tenaga kerja datang dari para pencari pekerja, sedangkan permintaan tenaga kerja datang dari pihak yang membutukan tenaga kerja, baik swasta maupun pemerintahan
Kesempatan kerja dapat diartikan juga sebagai jumlah lapangan kerja yang tersedia bagi masyarakat, baik yang sudah ditempati maupun jumlah lapangan kerja yang masih kosong (permintaan tenaga kerja).adalah lowongan yang tersedia untuk diisi oleh pencari kerja.
2.      Sistem Upah.
Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh, yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Sistem upah merupakan kerangka pengelolaan prihal bagaimana upah diatur dan ditetapan. Sistem upah di Indonesia pada umunya didasarkan pada tiga fungsi,yaitu:
a. Menjamin kehidupan yang layak bagi pekerja dan keluaraga.
b. Mencerminkan imbalan atas hasil kerja seseorang.
c. Menyediakan insentif untuk mendorng meningkatkan produktivitas kerja.
Macam-Macam Sistem Upah
Terdapat beberapa pendekatan yang biasa digunakan oleh pengusaha dalam menentukan sistem upah bagi para pekerjaanya, diantaranya sebagai berikut:
a.       Sistem Upah Menurut Waktu
Sistem ini mendasarkan pembayaran upahnya menurut waktu kerja seorang pekerja. Satuan waktunya dapat ditentukan per jam, per hari, per minggu atau per bulan. Contohnya perusahaan X menetapkan pembayaran upahnya per hari sebesar Rp. 50.000, maka jika seorang pekerja bekerja selama 10 hari, upah yang akan dia terima sebesar 10 hari x Rp. 50.000 = Rp.500.000.
Kebaikan sistem upah menurut waktu adalah sebagai berikut.
o   Pekerja tidak perlu bekerja terburu-buru
o   Pekerja tahu dengan pasti jumlah upah yang akan diterimaKeburukan sistem upah menurut waktu adalah sebagai berikut.
o   Pekerja biasanya kurang giat dan kurang teliti, karena besarnya upah tidak didasarkan atas prestasi kerja.
b.      Sistem Upah Borongan
Sistem ini mendasarkan pemberian upah berdasarkan balas jasa atas suatu pekerjaan yang dipaketkan atau diborongkan. Contohnya, upah untuk membangun tower sebuat operator seluler, pembuatannya diborongkan kepada perusahaan yang bergerak dibidangnya.
Kebaikan sistem upah borongan adalah sebagai berikut:
o   Pekerja mengetahui dengan pasti jumlah upah yang akan diterima.
o   Bagi majikan, tidak perlu berhubungan lansung dengan pekerja dan mengetahui dengan pasti berapa jumlah upah yang harus dibarkan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan.
Keburukan sistem upah borongan adalah sebagai berikut.
o   Jika terjadi salah perhitungan, pekerjaan tidak dapat diselesaikan dan terhenti di tengah jalan.
c.       Sistem Co-Partnership
Sistem ini memberikan upah kepada pekerjanya berupa saham atau obligasi perusahaan. Dengan saham atau obligasi tersebut, para pekerja merasa memiliki sendiri perusahaan tersebut. Dalam sistem ini, pengusaha dan pekerja merupakan partner atau mitra usaha.
Kebaikan sistem Co-Partnership adalah sebagai berikut.
o   Apabila perusahaan mendapatkan keuntungan besar, maka pekerja menerima upah yang besar pula.
Keburukan sistem Co-Partnership adalah sebagai berikut.
o   Pada saat perusaan mendapatkan kerugian, maka masing-masing uang yang ditanamkan dalam saham tidak memberikan keuntungan.
d.      Sistem Upah Bagi Hasil
Sistem ini memberikan upah kepada pekerjanya dengan sistem bagi hasil. Biasanya digunakan dalam penggarapan lahan pertanian dimana pemilik lahan dan penggarap lahan membagi hasil pertaniannya dengan presentase tertentu sesuai dengan kesepakatan bersama.
e.       Sistem Upah Menurut Prestasi
Sistem ini menentukan upah berdasarkan prestasi kerja yang diperoleh oleh para pekerja. Dengan demikian, besarnya upah yang diperoleh oleh seorang pekerja bergantng kepada banyak sedikitnya hasil yang dicapai dalam waktu tertentu oleh pekerja tersebut.
f.       Sistem Upah Skala
Sistem ini menentukan besaran upah berdasarkan tingkat kemajuan dan kemunduran hasil penjualan. Jika hasil penjualan meningkat, maka upah bertambah, dan sebaliknya.
Kebaikan dari sistem ini adalah sebagai berikut.
o   Pekerja giat bekerja dan produktivitasnya tinggi.
Keburukan sistem ini adalah sebagai berikut.
o   Kualitas kerja kadang kurang diperhatikan sebagai akibat pekerja bekerja terlampau keras.
o   Jumlah upah tidak tetap.
g.       Sitem Upah Premi
Sistem ini merupakan kombinasi sistem upah prestasi yang ditambah dengan senjumlah premi tertentu. Contonya, jika Elya sebagai pekerja menyelesaikan 200 potong pakaian dalam 1 jam, maka dibayar Rp 5000,00 dan jika terdapat kelebihan dari 200 potong, maka diberikan premi. Misalnya prestasi kerjanya 210 potong per jam, maka Elya akan mendapatkan Rp 5000,00 ditambah (10/200x Rp 5000,00) = Rp5250,00 dan seterusnya.
h.      Sistem Bonus
Sistem ini memberikan upah tambahan kepada pekerja dari sebagian keuntungan perusahaan pada akhir tahun buku. Jadi selain upah tetap bulanan, pekerja mendapatkan upah tambahan sebagai bonus atas partisipasinya dalam membangun perusahaan sehingga mendapatkan keuntungan.
Kebaikan sistem ini adalah sebagai berikut.
o   Pekerja ikut bertanggung jawab bahkan berkepentingan atas kemajuan perusahaan.
Keburukan sistem ini adalah sebagai berikut.
o   Tidak semua pekerja mampu menunjukkan hasil yang dicapai atas kemajuan perusahaan.
i.        Sistem Upah Indeks Biaya Hidup
o   Sistem ini mengaitkan pemberian upah dengan turun naiknya biaya hidup. Jika biaya hidup meningkat, maka upah pekerja dinaikan, dan sebaliknya. Dalam sistem ini, upah dapat dibayarkan dalam bentuk barang, seperti sembako.

3.      Upaya meningkatkan kualitas kerja
Dalam rangka meningkatkan kualitas tenaga kerja dapat dilakukan dengan cara :
a.       Peningkatan  pendidikan formal
b.      Peningkatan gizi masyarakat
c.       Mengadakan pelatihan
d.      Memberikan pelatihan keterampilan bagi yang mencari kerja.











Tidak ada komentar:

Posting Komentar