Rabu, 22 Februari 2017

LINK ULANGAN HARIAN 1 (UH1) KELAS X 
SEMESTER GENAP 2017

Kelas : X MIPA 1, X MIPA 2,  X IPS 1 , dan X IPS 2
MAN 6 JAKARTA KAMPUS "A"


Guru Bidang Studi : Dra. Hj. Catur Rini Nursihati

Materi:

BAB V : LEMBAGA KEUANGAN DAN OTORITAS JASA 
               KEUANGAN DAN ALAT PEBAYARAN
BAB VI : SISTEM DAN ALAT PEMBAYARAN


Silahkan Klik Link Berikut: 

https://sites.google.com/site/ekonomiamidras/quiz.swf?attredirects=0

Jumat, 03 Februari 2017

Link Ulangan Harian I Semester Genap 2017
Kelas : X MIPA 3, X IPS3, dan X IPS 4
MAN 6 JAKARTA

Materi:
BAB V : LEMBAGA KEUANGAN DAN OTORITAS JASA KEUANGAN SSTE DAN ALAT PEBAYARAN
BAB VI : SISTEM DAN ALAT PEMBAYARAN

https://sites.google.com/site/ekonomiamidras/UH1EKO.swf?attredirects=0

Rabu, 10 April 2013

MENGHITUNG PAJAK

Menghitung PBB dan PPh


Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi / tanah dan atau bangunan. Keadaan Subjek ( siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.

Objek PBB
Objek PBB adalah "Bumi dan atau Bangunan".
-Bumi: Permukaan bumi ( tanah dan perairan ) dan tubuh bumi yang ada di pedalaman serta laut wilayah Indonesia.Contoh : Sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan, tambang, dll.
-Bangunan : Konstruksi Tekhnik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan. Contoh : Rumah tempat tinggal, bangunan tempat usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, pagar mewah, dermaga, taman mewah, fasilitas lain yang memberi manfaat, jalan tol, kolam renang, anjungan minyak lepas pantai, dll.

Objek Pajak yang tidak dikenakan PBB adalah objek yang :
1.Digunakan semata -mata untuk melayani kepentingan umum dibidang Ibadah, Sosial, Kesehatan, Pendidikan dan Kebudayaan Nasional yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan, seperti Mesjid, gereja, rumah sakit pemerintah, sekolah, panti asuhan, candi,
2.Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala atau yang sejenis dengan itu.
3.Merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh Desa, dan tanah Negara yang belum dibebani suatu hak.
4.Digunakan oleh perwakilan Diplomatik berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
5.Digunakan oleh Badan dan perwakilan organisasi Internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.

Subjek Pajak dan Wajib Pajak dalam PBB
Subjek Pajak adalah Orang pribadi atau badan yang secara nyata :
- mempunyai suatu hak atas bumi,
- memperoleh manfaat atas bumi,
- memiliki bangunan,
- menguasai bangunan,
- memperoleh manfaat atas suatu bangunan.

WAJIB PAJAK adalah Subjek Pajak yang dikenakan Kewajiban membayar Pajak

Faktor-faktor yang diperhatikan dalam dalam penentuan klasifikasi bumi
adalah :
1. letak;
2. peruntukan;
3. pemanfaatan;
4. kondisi lingkungan dan lain-lain.

Faktor-faktor yang diperhatikan dalam dalam penentuan klasifikasi bangunan adalah :
1. bahan yang digunakan;
2. rekayasa;
3. letak;
4. kondisi lingkungan dan lain-lain.

Dasar Pengenaan PBB
Dasar pengenaan PBB adalah "Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)". NJOP ditentukan per wilayah berdasarkan keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dengan terlebih dahulu memperhatikan :
a. harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar;
b. perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan telah diketahui harga jualnya;
c. nilai perolehan baru;
d. penentuan nilai jual objek pengganti.

MENGHITUNG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
BERDASARKAN UU. NO 28 Tahun 2009

Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)
NJOPTKP adalah batas NJOP atas bumi dan/atau bangunan yang tidak kena pajak. Besarnya NJOPTKP untuk setiap daerah Kabupaten/Kota serendah-rendahnya Rp 10.000.000,- dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Setiap Wajib Pajak memperoleh pengurangan NJOPTKP sebanyak satu kali dalam satu Tahun Pajak.
b. Apabila wajib pajak mempunyai beberapa Objek Pajak, maka yang mendapatkan pengurangan NJOPTKP hanya satu Objek Pajak yang nilainya terbesar dan tidak bisa digabungkan dengan Objek Pajak lainnya.
Dasar Penghitungan PBB
( berdasarkan UU. Nomor 28 tahun 2009 )
Dasar penghitungan PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). Besarnya NJKP adalah sebagai berikut:

NJKP = NJOP - NJOPTKP

Tarif PBB
Besarnya tarif PBB adalah setinggi-tingginya 0,3%

Rumus Penghitungan PBB

PBB = Tarif x NJKP

Tarif pajak dan dasar penghitungan PBB diatas berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 yang berlaku mulai 1 Januari 2010

LATIHAN SOAL MENGHITUNG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
BERDASARKAN UU. NO 28 Tahun 2009

Pak Bejo mempunyai tanah seluas 500 m2 dengan nilai jual Rp. 400.000 /m2. Didalam area tanahnya terdapat bangunan rumah dengan luas 250 m2 dengan nilai jual Rp.200.000/m2 .Hitunglah besarnya PBB jika diketahui NJOPTKP sebesar Rp.12.000.000 dan tarif pajak sebesar 0,2 % ?
jawab :
NJOP bumi : 500 x Rp400.000 = Rp 200.000.000
NJOP rumah: 250 x Rp200.000 = Rp 50.000.000
NJOP total = Rp 250.000

NJKP = NJOP - NJOPTKP
= Rp. 250.000.000 - Rp12.000.000
= Rp 238.000.000

PBB = NJKP x tarif pajak
= Rp.238.000.000 x 0,2 %
=Rp 476.000


MENGHITUNG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
BERDASARKAN UU. No. 12 Tahun 1994

Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)
NJOPTKP
adalah batas NJOP atas bumi dan/atau bangunan yang tidak kena pajak. Besarnya NJOPTKP untuk setiap daerah Kabupaten/Kota setinggi-tingginya Rp 12.000.000,-
( berdasarkan UU No.12 tahun 1994) ketentuan sebagai berikut:
a.Setiap Wajib Pajak memperoleh pengurangan NJOPTKP sebanyak satu kali dalam satu Tahun Pajak.
b.Apabila Wajib Pajak mempunyai beberapa Objek Pajak, maka yang mendapatkan pengurangan NJOPTKP hanya satu Objek Pajak yang nilainya terbesar dan tidak bisa digabungkan dengan Objek Pajak lain.

Dasar Penghitungan PBB
Dasar penghitungan PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).Besarnya NJKP adalah sebagai berikut;
• Objek pajak perkebunan adalah 40%
• Objek pajak kehutanan adalah 40%
• Objek pajak pertambangan adalah 20%
• Objek pajak lainnya (pedesaan dan perkotaan):
- apabila NJOP-nya > Rp. l .000.000.000,00 adalah 40%
- apabila NJOP-nya <>

LATIHAN SOAL MENGHITUNG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
BERDASARKAN UU. No. 12 Tahun 1994

Pak Abdul mempunyai tanah seluas 600 m2 dengan nilai jual Rp. 300.000 /m2. Didalam area tanahnya terdapat bangunan rumah dengan luas 300 m2 dengan nilai jual Rp.150.000/ m2 serta pagar mewah senilai Rp.100.000/m2 dengan ukuran panjang 100 m dan tinggi 1,5 m. Hitunglah besarnya PBB jika diketahui NJOPTKP sebesar Rp.10.000.000, tarif PBB 0,5 % !
Jawab:

NJOP bumi : 600 x Rp 300.000 = Rp180.000.000
NJOP rumah: 300 x 130.000 = Rp45.000.000
NJOP pagar: 1,5 x100x100.000 = Rp 15.000.000
NJOP total : Rp240.000.000

NJKP = NJOP - NJOPTKP
= Rp. 240.000.000 - Rp10.000.000
= Rp 240.000.000

PBB = NJKP x tarif pajak
=Rp.230.000.000 x 20 % x 0,5 %
=Rp 230.000


PAJAK PENGHASILAN (PPh)
Pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak

Subjek pajak penghasilan
1. Subyek pajak pribadi yaitu setiap orang yang tinggal di Indonesia atau tidak bertempat tinggal di Indonesia yang mendapatkan penghasilan dari indonesia.

2. Subyek pajak harta warisan belum dibagi yaitu warisan dari seseorang yang sudah meninggal dan belum dibagi tetapi menghasilkan pendapatan, maka pendapatan itu dikenakan pajak.

3. Subyek pajak badan yaitu perkumpulan orang dan/atau modal baik melakukan usaha maupun tidak melakukan kegiatan usaha meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan bentuk usaha apapun seperti firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, perkumpulan, persekutuan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.

4. Bentuk usaha tetap yaitu bentuk usaha yang digunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan, atau badan yang tidak didirikan dan berkedudukan di Indonesia, yang melakukan kegiatan di Indonesia.

BUKAN SUBYEK PAJAK
1. Badan perwakilan negara asing.
2. Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat - pejabat lain dari negara asing dan orang - orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka dengan syarat bukan warga negara indonesia dan negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
3. Organisasi internasional yang ditetapkan oleh keputusan menteri keuangan dengan syarat Indonesia ikut dalam organisasi tersebut dan organisasi tersebut tidak melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Contoh: WTO, FAO, UNICEF.
4. Pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh keputusan menteri keuangan dengan syarat bukan warga negara indonesia dan tidak memperoleh penghasilan dari Indonesia.

OBYEK PAJAK :
Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak,

PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK
Berdasarkan UU no.36 tahun 2008
Berlaku Mulai 1 Januari 2009

Tarif PTKP pertahun
WP pribadi= Rp. 15.841.000
WP kawin = Rp. 1.320.000
WP istri bekerja= Rp. 15.840.000
Anak (maks. 3)= @ Rp 1.320.000

TARIF WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
Pasal 17 ayat (1) a
Berlaku Mulai dari 1 Januari 2009

Lapisan Penghasilan kena pajak Tarif
s.d. Rp 50.000.000,- NPWP=5 %, tidak NPWP=6%
Di atas Rp50.000.000,- s.d. Rp 250.000.000 NPWP=15%, tidak NPWP=18%
Di atas Rp250.000.000,- s.d.Rp 500.000.000,- NPWP=25%, tidak NPWP=30%
Di atas Rp500.000.000,- NPWP=30%, tidak NPWP=36%
Rumus menghitung PPh WP orang pribadi

PKP = Penghasilan - PTKP
PPh = PKP x tarif lapisan penghasilan kena pajak
Soal
Pakde Dwipo mempunyai penghasilan setahun Rp.600.000.000. Istrinya tidak bekerja dan ia memiliki 2 orang anak. Hitunglah PPh-nya pertahun jika dia mempunyai NPWP
Jawab :

PTKP:
WP pribadi = Rp 15.840.000
WP kawin = Rp 1.320.000
2 anak = Rp 2.640.000
PTKP = Rp 19.800.000

PKP = Penghasilan - PTKP
= Rp 500.000.000 - Rp19.800.000
= Rp 480.280.000

PPh :
5 % x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000
15% x Rp.250.000.000 = Rp.37.500.000
25% x Rp 180.280.000 = Rp 45.070.000

Jadi PPh yang harus dibayarkan = Rp. 2.500.000+ 37.500.000+ 45.070.000 = Rp 85.070.000

Jumat, 15 Maret 2013

MATERI EKONOMI 2 KELAS X IPS

MATERI EKONOMI 2 
KLS: X IPS
SMT: GENAP
Standar Kompetensi  : 1. Memahami kondisi ketenagakerjaan dan dampaknya terhadap pembangunan ekonomi.

Kompetensi Dasar      : 1.1 Mengklasifikasi ketenagakerjaan

Indikator Pencapaian Kompetensi:
1.1.1.
Menjelaskan tentang pengertian penduduk dan
ketenagakerjaan
 
1.1.2.
Menerangkan angkatan kerja, pekerja, dan pengangguran 
1.1.3.
Menjelaskan tentang kesempatan kerja
1.1.4.
Menjelaskan tentang upaya meningkatkan kualitas kerja
1.1.5.
Menjelaskan pengertian upah dan macam-macam sistem upah

1.      Ketenagakerjaan
Pengertian angkatan kerja, tenaga kerja kesempatan kerja dan pengangguran
Undang-undang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan masalah tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja
Penduduk adalah kumpulan manusia yang menempati wilayah geografi dan ruang tertentu
Tenaga kerja adalah penduduk yang telah memasuki usia kerja serta siap bekerja jika terdapat kesempatan kerja.
Angkatan kerja adalah penduduk yang sedang bekerja atau sedang mencari pekerjaan yang berumur antara 15 – 64 tahun atau Angkatan Kerja (labor force) Adalah tenaga kerja yang siap, mampu dan berkeinginan atau bersedia untuk bekerja jika terdapat kesempatan kerja. Baik yang sudah mendapat pekerjaan maupun yang sedang mencari pekerjaan.
Angkatan kerja yang sudah mendapat pekerjaan disebut pekerja, sedangkan angkatan kerja yang sedang mencari atau belum mendapat pekerjaan di sebut pengangguran.
Pekerja adalah orang-orang yang mempunyai pekerjaan, mencakup orang yang mempunyai pekerjaan dan (saat disensus atau disurvai) memang sedang bekerja, serta orang yang mempunyai pekerjaan, namun untuk sementara waktu kebetulan sedang tidak bekerja, cotohnya petani yang sedang menanti panen atau wanita karir yang tengah menjalani cuti melahirkan.
Pengangguran adalah orang yang tidak mempunyai pekerjaan, atau orang yang tidak bekerja dan masih atau sedang mencari pekerjaan, pembahasan tentang pengangguran akan diuraikan dalam bagian selanjutnya.
Bukan Angkatan Kerja Adalah tenaga kerja yang tidak bekerja, tidak mempunyai pekerjaan dan sedang tidak mencari pekerjaan.
Tenaga kerja yang bukan angkatan kerja dibedakan menjadi penduduk dalam usia kerja yang sedang bersekolah atau kuliah, mengurus rumah tangga (tanpa mendapat upah), serta penerima pendapatan lain yakni mereka yang tidak melakukan suatu kegiatan ekonomi tetapi memperoleh pendapatan seperti tunjangan pensiun, bunga atas simpanan, atau sewa atas milik, serta mereka yang hidupnya tergantung dari orang lain, seperti karena lanjut usia, cacat, di penjara atau sakit kronis.
Kesempatan kerja adalah suatu keadaan dimana peluang kerja tersedia bagi para pencari kerja. Kesempatan kerja merupakan pertemuan antara permintaan tenaga kerja dengan penawaran tenaga kerja di pasar tenaga kerja. Penawaran tenaga kerja datang dari para pencari pekerja, sedangkan permintaan tenaga kerja datang dari pihak yang membutukan tenaga kerja, baik swasta maupun pemerintahan
Kesempatan kerja dapat diartikan juga sebagai jumlah lapangan kerja yang tersedia bagi masyarakat, baik yang sudah ditempati maupun jumlah lapangan kerja yang masih kosong (permintaan tenaga kerja).adalah lowongan yang tersedia untuk diisi oleh pencari kerja.
2.      Sistem Upah.
Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh, yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Sistem upah merupakan kerangka pengelolaan prihal bagaimana upah diatur dan ditetapan. Sistem upah di Indonesia pada umunya didasarkan pada tiga fungsi,yaitu:
a. Menjamin kehidupan yang layak bagi pekerja dan keluaraga.
b. Mencerminkan imbalan atas hasil kerja seseorang.
c. Menyediakan insentif untuk mendorng meningkatkan produktivitas kerja.
Macam-Macam Sistem Upah
Terdapat beberapa pendekatan yang biasa digunakan oleh pengusaha dalam menentukan sistem upah bagi para pekerjaanya, diantaranya sebagai berikut:
a.       Sistem Upah Menurut Waktu
Sistem ini mendasarkan pembayaran upahnya menurut waktu kerja seorang pekerja. Satuan waktunya dapat ditentukan per jam, per hari, per minggu atau per bulan. Contohnya perusahaan X menetapkan pembayaran upahnya per hari sebesar Rp. 50.000, maka jika seorang pekerja bekerja selama 10 hari, upah yang akan dia terima sebesar 10 hari x Rp. 50.000 = Rp.500.000.
Kebaikan sistem upah menurut waktu adalah sebagai berikut.
o   Pekerja tidak perlu bekerja terburu-buru
o   Pekerja tahu dengan pasti jumlah upah yang akan diterimaKeburukan sistem upah menurut waktu adalah sebagai berikut.
o   Pekerja biasanya kurang giat dan kurang teliti, karena besarnya upah tidak didasarkan atas prestasi kerja.
b.      Sistem Upah Borongan
Sistem ini mendasarkan pemberian upah berdasarkan balas jasa atas suatu pekerjaan yang dipaketkan atau diborongkan. Contohnya, upah untuk membangun tower sebuat operator seluler, pembuatannya diborongkan kepada perusahaan yang bergerak dibidangnya.
Kebaikan sistem upah borongan adalah sebagai berikut:
o   Pekerja mengetahui dengan pasti jumlah upah yang akan diterima.
o   Bagi majikan, tidak perlu berhubungan lansung dengan pekerja dan mengetahui dengan pasti berapa jumlah upah yang harus dibarkan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan.
Keburukan sistem upah borongan adalah sebagai berikut.
o   Jika terjadi salah perhitungan, pekerjaan tidak dapat diselesaikan dan terhenti di tengah jalan.
c.       Sistem Co-Partnership
Sistem ini memberikan upah kepada pekerjanya berupa saham atau obligasi perusahaan. Dengan saham atau obligasi tersebut, para pekerja merasa memiliki sendiri perusahaan tersebut. Dalam sistem ini, pengusaha dan pekerja merupakan partner atau mitra usaha.
Kebaikan sistem Co-Partnership adalah sebagai berikut.
o   Apabila perusahaan mendapatkan keuntungan besar, maka pekerja menerima upah yang besar pula.
Keburukan sistem Co-Partnership adalah sebagai berikut.
o   Pada saat perusaan mendapatkan kerugian, maka masing-masing uang yang ditanamkan dalam saham tidak memberikan keuntungan.
d.      Sistem Upah Bagi Hasil
Sistem ini memberikan upah kepada pekerjanya dengan sistem bagi hasil. Biasanya digunakan dalam penggarapan lahan pertanian dimana pemilik lahan dan penggarap lahan membagi hasil pertaniannya dengan presentase tertentu sesuai dengan kesepakatan bersama.
e.       Sistem Upah Menurut Prestasi
Sistem ini menentukan upah berdasarkan prestasi kerja yang diperoleh oleh para pekerja. Dengan demikian, besarnya upah yang diperoleh oleh seorang pekerja bergantng kepada banyak sedikitnya hasil yang dicapai dalam waktu tertentu oleh pekerja tersebut.
f.       Sistem Upah Skala
Sistem ini menentukan besaran upah berdasarkan tingkat kemajuan dan kemunduran hasil penjualan. Jika hasil penjualan meningkat, maka upah bertambah, dan sebaliknya.
Kebaikan dari sistem ini adalah sebagai berikut.
o   Pekerja giat bekerja dan produktivitasnya tinggi.
Keburukan sistem ini adalah sebagai berikut.
o   Kualitas kerja kadang kurang diperhatikan sebagai akibat pekerja bekerja terlampau keras.
o   Jumlah upah tidak tetap.
g.       Sitem Upah Premi
Sistem ini merupakan kombinasi sistem upah prestasi yang ditambah dengan senjumlah premi tertentu. Contonya, jika Elya sebagai pekerja menyelesaikan 200 potong pakaian dalam 1 jam, maka dibayar Rp 5000,00 dan jika terdapat kelebihan dari 200 potong, maka diberikan premi. Misalnya prestasi kerjanya 210 potong per jam, maka Elya akan mendapatkan Rp 5000,00 ditambah (10/200x Rp 5000,00) = Rp5250,00 dan seterusnya.
h.      Sistem Bonus
Sistem ini memberikan upah tambahan kepada pekerja dari sebagian keuntungan perusahaan pada akhir tahun buku. Jadi selain upah tetap bulanan, pekerja mendapatkan upah tambahan sebagai bonus atas partisipasinya dalam membangun perusahaan sehingga mendapatkan keuntungan.
Kebaikan sistem ini adalah sebagai berikut.
o   Pekerja ikut bertanggung jawab bahkan berkepentingan atas kemajuan perusahaan.
Keburukan sistem ini adalah sebagai berikut.
o   Tidak semua pekerja mampu menunjukkan hasil yang dicapai atas kemajuan perusahaan.
i.        Sistem Upah Indeks Biaya Hidup
o   Sistem ini mengaitkan pemberian upah dengan turun naiknya biaya hidup. Jika biaya hidup meningkat, maka upah pekerja dinaikan, dan sebaliknya. Dalam sistem ini, upah dapat dibayarkan dalam bentuk barang, seperti sembako.

3.      Upaya meningkatkan kualitas kerja
Dalam rangka meningkatkan kualitas tenaga kerja dapat dilakukan dengan cara :
a.       Peningkatan  pendidikan formal
b.      Peningkatan gizi masyarakat
c.       Mengadakan pelatihan
d.      Memberikan pelatihan keterampilan bagi yang mencari kerja.











Modul :  EKONOMI 2 SMA/MA KLS X IPS (SISTEM SKS)




MODUL 2

Standar kompetensi          : 1. Memahami kondisi ketenagakerjaan dan dampaknya terhadap pembangunan  ekonomi
Kompetensi dasar                 :     1.2 Mendeskripsikan tujuan pembangunan ekonomi
Indicator                                   :
1.       Mendeskripsikan pengertian pembangunan ekonomi
2.       Mengemukakan tujuan dari pembangunan nasional
3.       Mendiskusikan faktor-faktor yang mempengaruhi pembangunan ekonomi
4.       Mengidentifikasi keberhasilan dan kegagalan pembangunan ekonomi
5.       Menghitung angka ketergantungan penduduk dalam pembangunan ekonomi
MATERI POKOK
1.          PENGERTIAN PEMBANGUNAN EKONOMI
Menurut todarro, pembangunan ekonomi diartikan sebagai suatu proses multidifungsional. Pembangunan ekonomi melibatkan perubahan-perubahan besar dalam struktur sosial, sikap-sikap mental yang sudah terbiasa, dan lembaga-lembaga nasional. Termasuk juga percepatan pertumbuhan ekonomi serta pengurangan dan pemberantasan kemiskinan absolute.
Pembangunan ekonomi adalah suatu proses kenaikan dalam pendapatan total dan pendapatan perkapita dengan menghitung adanya pertambahan penduduk disertai adanya perubahan fundamental dalam struktur ekonomi.
2.       TUJUAN DARI PEMBANGUNAN NASIONAL
Pembangunan nasional Indonesia bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur, material, dan spiritual berdasarkan Pancasila, di dalam wadah negara kesatuan republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, dan bersatu, dalam suasana perikehidupan bangsa yang damai, tentram, tertib, dan dinamis, serta dalam lingkungan pergaulan hidup dunia yang merdeka, bersahabat, tertib, dan damai.
Sementara, yang menjadi hakikat pembangunan nasional Indonesia ialah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia.
3.          FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PEMBANGUNAN EKONOMI
a.       Faktor ekonomi
·         Sumber daya alam
·         Sumber daya manusia
·         Sumber daya modal
·         Keahlian
b.      Faktor non ekonomi
Faktor nonekonomi antara lain lembaga-lembaga sosial keadaan politik dan instutisional, yang kesemuanya dapat mempengaruhi sikap dan kemampuan masyarakat sebagi pelaksana pembangunan.
4.           KRITERIA PENGUKURAN KEBERHASILAN PEMBANGUNAN EKONOMI
a.       Pendapatan nasional
b.      Pendapatan perkapita
c.       Distribusi pendapatan
d.      Peranan sektor industry dan jasa
e.      Kesempatan kerja
f.        Stabilitas ekonomi
g.       Neraca pembayaran luar negeri

5.       ANGKA KETERGANTUNGAN PENDUDUK
Jumlah penduduk nonproduktif dalam setiap 100 orang penduduk produktif disebut angka kebergantungan (dependency ratio). Dependency ratio dihitung dengan cara:
Dependency Ratio (DR) =   Penduduk Luar Usia Kerja (PLUK)
Penduduk Usia Kerja (PUK)

Semakin tinggi tingkat Dependency Ratio (DR), semakin buruk tingkat beban yang ditanggung setiap penduduk produktif. Adapun tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) adalah angka perbandingan antara jumlah angkatan kerja dan jumlah penduduk usia kerja yang dinyatakan dalam persentase.
TPAK =                Angkatan kerja                             x 100%
Penduduk berusia15 tahun ke atas

SOAL-SOAL FORMATIF
Petunjuk : pilihlah jawaban yang paling tepat dan berilah tanda silang ( X )
1.       Pengertian pembangunan ekonomi adalah….
a.       Perluasan industry dan perdagangan
b.       Pertumbuhan peralatan dan sarana pembangunan
c.        Kenaikan produksi dan pertambahan pendapatan
d.       Perubahan yang terus menerus untuk kesempurnaan
e.       Peningkatan sarana dan prasarana perekonomian
2.       Salah satu tanda terjadinya pembangunan ekonomi adalah…
a.       Peningkatan kesejahteraan rakyat
b.       Peningkatan konsumsi
c.        Produksi
d.       Peningkatan produktivitas
e.       Peningkatan investasi
3.       Criteria pengukuran pembangunan ekonomi yang menggambarkan kemampuan penduduk untuk mengkonsumsi barang/ jasa adalah….
a.       Jumlah penduduk dan jumlah produksi
b.       Distribusi pendapatan
c.        Pendapatan nasional
d.       Pendapatan perkapita
e.       Kesempatan kerja
4.       hambatan pembangunan ekonomi Indonesia yang utama adalah….
a.       Rendahnya tingkat pendidikan sehingga produktifitas hasil rendah
b.       Kurangnya modal akibat rendahnya tabungan masyarakat
c.        Stabilitas ekonomi yang tidak mantab yang berakibat inflasi tinggi
d.       Sistem distribusi yang tidak merata berakibat penetapan harga oleh pemerintah
e.       Rendahnya penguasaan teknologi sebagai sarana untuk menggali kekayaan alam
5.       Faktor yang merupakan pendorong pembangunan adalah….
a.       Faktor kekayaan alam
b.       Faktor modal
c.        Faktor pembentikan modal
d.       Faktor organisasi
e.       Faktor kepadatan penduduk

Cocokkan jawaban anda dengan kunci jawaban tes formatif yang terdapat dibagian akhir modul ini. Hitung jawaban anda yang benar, kemudian gunakan rumus dibawah ini untuk mengetahui tingkat penguasaan anda terhadap materi KD 1.2
                                             Jumlah jawaban yang benar
Tingkat penguasaan =                                                                  x 100%
                                                                    5
Arti tingkat penguasaan yang anda capai:
90% - 100%         : Baik sekali
80% - 89%           : Baik
70% - 79%           : Cukup
< 70%                    : kurang
Penguasaan apabila tingkat anda mencapai 80% keatas, anda dapat meneruskan dengan kegiatan selanjutnya. Hebat!. Tetapi apabila tingkat penguasaan anda masih dibawah 80% anda harus mengulang belajar. Terutama bagian yang anda belum kuasai.

KUNCI JAWABAN
1.       D                             4. E
2.       E                             5.C
3.       B